Jember – Javanewsonline.co.id | Hari pertama pemberlakuan  penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Jember, Ketua Satgas Covid 19 keliling mengontrol kepatuhan masyarakat terhadap instruksi Mendagri tentang penanganan covid 19 di wilayah Kabupaten Jember, Sabtu malam (3/7).

Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Jember Hendy Siswanto menemukan masyarakat yang berkerumun di kafe, warung serta tempat umum. “Kami bubarkan kerumunan warga, terlebih ini sudah melewati pukul 20:00 WIB. Saya mendapati warung dan kafe masih menerima pembeli yang makan ditempat, itu sudah tidak boleh lagi. Warung, kafe dan restoran diperbolehkan tetap buka dengan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau takeaway dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery order,” ungkapnya.

Hendy menegaskan, akan memberi sanksi apabila masyarakat tidak mematuhi intruksi Mendagri, terkait PPKM Darurat ini. Ia juga mengajak warganya, untuk senantiasa kompak mematuhi dan menjalankan peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. 

Menurutnya, kekompakan warga dalam mematuhi instruksi Mendagri, adalah kunci utama untuk kesuksesan PPKM darurat ini. “Saya tidak ingin kasus Covid-19 meningkat di Jember, warga Jember ayo patuhi regulasi Intruksi Mendagri ini, mohon kesadaran serta kerjasamanya agar kita semua terhindar dari Covid-19 ini,” pintanya.

Perlu diketahui, dalam peraturan PPKM Darurat tersebut, semua tempat, baik tempat umum, warung, restoran, kafe, supermarket, pasar tradisional dan tempat hiburan, wajib tutup sebelum pukul 20:00 WIB. (Dilla)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.