BANTAENG — Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng. Penyerahan SK remisi ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2026).

Penyerahan hak pengurangan masa pidana tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Wakil Bupati H. Sahabuddin serta unsur Forkopimda seusai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di lingkungan rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse, menjelaskan bahwa pemberian remisi kali ini melengkapi hak yang diterima para warga binaan sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, sebanyak 117 warga binaan telah memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, dan pada 17 Agustus 2026 ini sebanyak 93 warga binaan menerima Remisi Umum HUT RI.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bantaeng membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa pemberian Remisi Umum serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan merupakan bukti kehadiran negara dalam mengapresiasi proses pembinaan yang dijalani dengan baik oleh para narapidana.

“Pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia,” ujar Fathul Fauzy saat membacakan sambutan menteri.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari langkah reintegrasi sosial agar para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kesadaran hukum dan semangat baru untuk memperbaiki diri. Pemkab Bantaeng pun menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program pembinaan kemasyarakatan agar para mantan warga binaan kelak mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah. (Agus)