Katingan – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Provinsi Kalimantan Tengah akan menggelar pemilihan Kepala desa secara serentak pada tanggal 23 November 2021 mendatang. Berbagai persiapan dan tahapan pemilihan mulai dilakukan, sebagai syarat ketentuan administrasi penyelenggaraan pemilihan Kepala desa.
Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMDes) Kabupaten Katingan, H Alpian Nor SH MH yang disampaikan melalui Kepala Seksi (Kasi) Bina Adm Pemerintahan Desa Hariadi Utomo SE di Kabupaten Katingan sebanyak 42 desa dari 13 Kecamatan akan menggelar Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak.
“Jadwal pelaksanaan pemilihan, pemungutan dan perhitungan suara akan digelar pada tanggal 23 November 2021 mendatang. Sebelum digelar, ada beberapa tahapan yang harus kita lalui, saat ini pilkades sudah memasuki tahapan Bimtek PPS, dilanjutkan dengan tahapan pemuktahiran data dan daftar Pemilih,” ujar Hariyadi melalui pesan whatsapp, yang diterima wartawan Javanewsonline.co.id.
Terkait rencana Pilkades Serentak yang akan digelar, dirinya mengingatkan kepada panitia Pilkades di masing-masing desa, agar menyeleksi calon yang bakal maju sebagai Kades, teliti dengan persyaratan calon, misal Persyaratan ijazah terakhir dan sejumlah persyaratan lainnya. Sehingga, Kades yang terpilih nanti tidak bermasalah di kemudian hari.
“Selain calon, saya juga berharap kepada masyarakat sebagai pemilih, agar memilih calonnya sesuai hati nurani masing-masing, jangan sampai memilih karena diberi harapan yang menyalahi aturan dan perundang-undangan,” ingat Hari. (Wahyudi)