Bima – Javanewsonline.co.id | Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Perbub No 43 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bima, Polsek Tambora terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat dan PPKM Mikro level 4, dengan sasaran pengunjung pasar Tradisional Labuan Kenanga dan menyusuri desa, agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.

Kapolsek Tambora bersama 5 (lima) anggota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner, di Pasar Tradisional Labuan Kenangan Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, Selasa (3/8). Kapolsek melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi terus bergerak melakukan tindakan yang humanis dan tegas, bagi masyarakat desa dan pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan memberikan teguran dan sanksi sosial kepada pelanggar Prokes.

Kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis, hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan. Pada kesempatan itu, anggota juga melakukan Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan menggunakan pengeras suara kepada masyarakat desa dan pengunjung pasar, dengan memaparkan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, serta Menghindari Kerumunan dan Mengurangi bepergian (Mobilitas), agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.

Ditempat terpisah, Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK menuturkan, dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian (Mobilitas) merupakan salah satu cara guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19. “Tak lupa pula, mari kita sukseskan program pemerintah, dengan mengikuti vaksin gratis,” tuturnya. (Teguh BM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.