Sebatik (Kaltara) – Javanewsonline.co.id | Sabtu 31 Desember 2022, Kapolsek Sebatik Timur menerima informasi terkait keberadaan pelaku atas nama Asdar alias Lukman sedang berada di Berau, kemudian Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sebatik untuk berkoordinasi dengan Jatanras Berau.
Pada Sabtu, 31 Desember 2022, sekira pukul 19.00 wita pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatantas Polres Berau dan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.
Dari hasil interogasi awal didapati bahwa pelaku membenarkan dirinya telah melakukan pemukulan terhadap N (27) yang merupakan istri sahnya dan setelah melakukan pemukulan pelaku sempat melarikan diri ke Tarakan, kemudian sampai di Berau di rumah orang tuanya.
Adapun kejadian ini bermula pada hari Rabu 7 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wita, korban mencari keberadaan posisi suami korban atas nama Asdar alias Lukman dan diketahui posisinya berada di Cafe Mahkota, kemudian korban mendatangi suami korban dan melihat berjoget di Mahkota yang kemudian setelah itu suami korban pulang ke rumahnya yang berada Jalan Dermaga Sungai Nyamuk, Rt 5 Desa Sungai Nyamuk Kec Sebatik Timur.
Sesampainya dirumah suami korban menghambur barang dan langsung memukuli pelapor memakai sarung parang di bagian pinggang, kemudian memakai penyapu dibagian punggung, dan menggunakan tangan kosong di wajah pelapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan lebam dibagian punggung belakang dan wajah.
Untuk pelaku sendiri sudah menikah dengan korban selama 5 tahun dan dikaruniai 2 orang anak.
Kejadian ini merupakan kejadian penganiayaan yang ketiga kalinya yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 buah sapu . Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku , pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sahabuddin)