PELALAWAN – Polsek Kerumutan Polres Pelalawan terima laporan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sari Lembah Subur, Jumat (2/10/2026) sekira jam 15.00 WIB.

Lokasi kejadian di Areal Afdeling OA Blok 22 Desa Genduang Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan. Laporan Polisi Nomor LP/B/45/X/2026/SPKT/Polsek Kerumutan tanggal 2 Oktober 2026.

Adappun tersangka MA Alias A Bin S (Alm), l umur 31 tahun, pekerjaan bongkar muat, alamat Perumahan Afdeling OB PT SLS dan Desa Genduang.

Kronologis berawal saat security PT SLS Sofian Alaicuba Manalu dan Mario Steven Fanmakuni patroli di Afdeling OA dan mengamankan 1 pelaku yang mengaku bernama A dengan barang bukti 18 tandan sawit dan 1 egrek pelepah panjang 3 meter.

Setelah itu barang bukti ditimbang seberat 270 Kg. Pelaku mengaku beraksi bersama 6 rekan bernama S, F, A, T, G dan B yang kabur saat diamankan.

Akibat kejadian PT SLS rugi Rp 1.033.020 dengan perhitungan 270 Kg x harga Disbun Rp 3.826 tahun tanam 2016. Barang bukti 18 tandan sawit dan egrek diamankan di Polsek Kerumutan. Pasal disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kapolsek Kerumutan mengatakan, “Benar kami terima laporan pencurian sawit PT SLS, satu pelaku atas nama A sudah kami amankan, 6 lainnya DPO dalam pengejaran. Kami imbau jangan lagi ada pelaku tindak pidana lainnya, ,siapaun yang berbuat pasti akan kami tindak tegasnya.(rps/erizal)