Cirebon – Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH mengatakan, seluruh kasus berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tepatnya selama April 2022. Keempat tersangka juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selama satu bulan terakhir, Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut diantaranya, 205,44 gram sabu-sabu dan 3.807 butir obat keras terbatas, terdiri dari 800 butir Dextro, 999 butir Trihexiphenidyl, 200 butir Tramadol dan 1.808 butir Hexcymer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan tempat tinggalnya,” katanya. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.