Kota Tangsel – Javanewsonline.co.id | Polres Tangerang Selatan menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis ganja dengan barang bukti 24,201 Kg ganja dan mengamankan 5 orang tersangka, di Mapolres Tangerang Selatan Lantai 4, Jumat (21/01) sekira pukul 14.00 WIB.

“Kami menangkap 4 tersangka dengan inisial AK, ZF, IM dan NA. Bersamaan dengan itu kami juga mengamankan sekitar 24 kilogram narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H.

Menurut Kapolres penangkapan tersangka tersebut setelah Satres Narkoba Polres Tangsel mendapat informasi dan laporan dari masyarakat kemudian dilakukan pengemabangan dan berhasil mengamankan 23 paket berlakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 23.346 gr, setelah itu ditemukan lagi 25 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 449,1 gr.

“Kemudian pengembangan berikutnya, 3 buah kotak mika bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 gram. Lalu 1 buah kaleng kecil yang didalam nya berisikan narkotika berjenis ganja denbgan berat brutto 30,46 gr dan disita 5 unit hp, kalo ganja seberat 24 kilogram diuangkan sekitar 350 juta rupiah,” ucap AKBP Sarly.

Msaih menurut AKBP Sarly, tersangka KA, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, AR dijerat pasal 114 Ayat 2  dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dari hasil keterangan, ini memang rutin untuk melakukan transaksi tergantung dari permintaan dan tidak ada pesanan khusus karena bukan jaringan tertentu yang kita amankan,” paparnya. (ardhi)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *