Kota Tangsel – Javanewsonline.co.id | Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan lima Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, saat menggelar konfrensi Pers di aula lantai 4 Polres Tangerang Selatan, Jum’at (29/10) pukul 16.00 WIB.
Menurut AKBP Iman, dalam keterang Pers Pengungkapan Kasus Curas dan Kejahatan Dokumentasi Palsu, para pelaku berjumlah 5 orang yang berhasil diamankan, pelaku bukan pemain baru di Kota Tangerang Selatan dengan modus yang sama, pelaku di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara itu menurut Bagian Sumberdaya (Sumda) Polres Tangerang Selatan Briptu Retno Murti Ramadhani, 5 Pelaku Curas bermodus berpura-pura menjadi anggota polisi dan menuduh pihak korban bernama Dede (32) dengan mengamankan korban ke mobil Suzuki Evalia bernomor polisi B 1764 WFY warna abu-abu telah membawa korban berkeliling wilayah hukum Polres Tangsel.
“Korban Dede (32) yang merupakan driver ojol yang sedang menunggu order online disergap oleh lima pelaku yang mengaku dari kepolisian di Jalan R.E. Martadinata pada Senin (11/10/21) Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten,” terang Briptu Retno Murti Ramadhani.
Briptu Retno memaparkan, korban sempat dianiaya dengan luka cukup parah sehingga Dede mengalami terapi shock dan akhirnya memberikan ATM dan PIN untuk dikuras kerugian mencapai Rp. 6,1 juta.
“Korban pun diamankan ke dalam mobil pelaku dan korban dibawa keliling wilayah Tangsel. Didalam mobil sempat korban dianiaya oleh para pelaku dengan luka berat. Tuduhan pelaku bahwa korban merupakan kawanan pengedar narkoba sehingga korban mengalami pemaksaan dengan memberikan Kartu ATM dan PIN ATM sesuai permintaan para pelaku,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, dua buah Korek Api berbentuk Senpi, satu buah Borgol, satu buah Peneng KPK, satu Unit Mobil Suzuki Evalia dengan nomor Polisi B 1764 WFY berwarna abu-abu, delapan lembar Rekening Koran Korban, satu buah Baju merk Levi’s Warna Putih Biru yang terdapat bercak darah, empat buah handphone.
Hadir dalam Konferensi Pers di Polres Tangsel, yakni Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.IK.,MH., Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra, SIK.M.SI.M.S.S, Kasubag Humas AKP Tarmui, S.H., Kanit Ranmor IPDA Winarno Setiyanto, S.H, Panit 2 Harda Ipda M. Either Yusran dan staff sumber daya (Sumda) Briptu Retno Murti Ramadhani.(Ardhi)