Magetan – Javanewsonline.co.id |  Pada 8 Agustus 2024  Polres Magetan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dengan berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Ngawi.

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Magetan, yang berhasil mengungkap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat setempat.

Kedua tersangka, berinisial YR (19) dan MYF (18), merupakan warga Kabupaten Ngawi. Mereka diketahui menggunakan modus operandi dengan mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dilengkapi dengan kunci stang.

Setelah menemukan target, para pelaku langsung mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya, kemudian mendorongnya keluar dari lokasi kejadian untuk disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual guna memperoleh keuntungan.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 8 April 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Pada kejadian ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 berwarna putih merah yang terparkir di teras rumah korban.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.15 WIB, di warung “New Lor Toll” yang terletak di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 berwarna merah dengan nomor polisi AE 2435 JBD.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, S.H., S.I.K., M.T., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/8/2024), menyampaikan bahwa Polres Magetan berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polres Magetan. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di sekitar mereka.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya. (Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *