
Jayapura – Javanewsonlin.co.id | Satuan anggota Polsek Heram kembali amankan penjual minuman keras bersama barang bukti di Jalan SPG Waena, tepatnya disamping Universitas Terbuka (UT), Distrik Heram Kota Jayapura, Sabtu (2/10) siang, sekira pukul 14.45 WIT.
Penangkapan pelaku berinisial YL (28) bersama barang bukti minuman keras berbagai jenis, saat personil Polsek Heram melakukan patroli dialogis. Kapolsek Heram, Iptu Frangky Rumbiak ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan YL bersama puluhan botol minuman keras yang siap dijual.
Ia menuturkan, berawal saat personilnya melakukan patroli dialogis dan melintas di TKP menemukan pelaku sedang melakukan transaksi penjualan miras jenis Vodka. “Personil langsung berhenti dan mengamankan pelaku kemudian mencari barang bukti lainnya,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Frangky menjelaskan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Papua dan Instruksi Walikota Jayapura, yang melarang dilakukannya penjualan minuman keras selama pelaksanaan PON XX Papua di wilayah Kota Jayapura.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 botol Anggur Merah, 4 botol Anggur Kawa-Kawa, 2 botol Jennever, 2 botol Vodka, 6 botol Bir Hitam, 2 botol Anggur Javan dan 3 botol Mansion House.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Heram guna penanganan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Heram. “Peraturan melarang penjualan miras dalam masa pelaksanaan PON XX Papua di Kota Jayapura guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh minuman keras.
Semua dilakukan guna mensukseskan pelaksanaan event besar tersebut, mari bersama kitorang sukseskan pelaksanaan PON XX di Papua,” tandas Kapolsek. (pam)

