
Kab Serang – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Serang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tetap dilaksanakan pada 11 Juli 2021. Dengan catatan, harus dilaksanakan dengan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) ketat untuk menghindari adanya klaster penyebaran covid-19.
“Hari ini sengaja kita mengumpulkan para Camat se Kabupaten Serang, sesuai dengan perintah Ibu Bupati Serang, ada 3 hal yang kita bicarakan dalam rapat ini,” ujar Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri.
Hal itu disampaikan Entus usai Rapat Koordinasi dengan para Camat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, Pilkades Serentak dan Program Penataan Batas Wilayah Kecamatan/Desa di Aula KH Syam’un pada Rabu 30 Juni 2021.
Adapun tiga hal yang dibahas diantaranya, kata Entus, terkait persiapan Pilkades Serentak, dipastikan digelar pada 11 Juli 2021. Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang diikuti oleh sebanyak 144 desa. “Kita berharap di Kabupaten Serang tidak ada penundaan, kita tepat waktu sesuai jadwal yang sudah kita rencanakan yaitu tanggal 11 Juli,” kata Entus.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) ini juga memastikan, untuk anggaran pelaksanaan Pilkades dari Pemkab Serang sudah di transfer ke rekening masing-masing desa. Jadi, dia menegaskan tidak ada alasan penundaan pelaksanaan Pilkades terkendala karena anggaran.
“Karena anggaran sudah diturunkan semua ke rekening desa, Pilkades akan dilaksanakan luber dan jurdil, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Entus.
Entus membeberkan, dana total yang sudah ditransfer untuk pelaksanaan Pilkades sebesar Rp 18 miliar dengan rincian Rp 12 miliar bantuan dari keuangan dan Rp 6 miliar dari bagi hasil desa. Sedangkan untuk setiap desanya menerima anggaran relatif, tergantung jumlah pemilihnya.
“Setiap desa relatif sesuai dengan jumlah penduduk, tidak ada alasan tidak ada dana, yang penting fokus pada Prokes, sehingga Pilkades berjalan sesuai rencana,” tegas Entus.
Disamping itu, Entus menegaskan, ada kewajiban bagi seluruh calon Kades, yakni harus terlebih dahulu di vaksin, kemudian menyusul Panitia Pilkades dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades. “Kita upayakan semua (divaksin), mudah-mudahan dinas kesehatan masih ada vaksinnya, sehingga kita prioritaskan kepada mereka yang terlibat dalam Pilkades ini sudah di vaksin semua,” katanya.
Dalam rangka menghindari terjadinya klaster Pilkades, diupayakan sedapat mungkin yang terlibat dalam Pilkades untuk di vaksin dan menjadi prioritas. “Karena vaksin dari pusat, mudah-mudahan Dinkes koordinasi dengan Dinkes Provinsi Banten, karena informasinya Kabupaten Tangerang mundur (Pilkades Serentak) karena zona merah, tapi kalau kita oranye,” papar Entus.
Disisi lain, guna menghindari kerumunan massa dan menimbulkan penyebaran covid-19, untuk setiap tempat pemungutan suara atau TPS disebar tidak di pusatkan di satu titik. “Ini supaya tidak terjadi kerumunan,“ jelas Entus.
Hadir dalam rakor tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto dan para Camat se-Kabupaten Serang, Perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602/Serang dan Kodim 0623/Cilegon.
Selain terkait Pilkades, sambung Entus, dalam rakoor juga membahas pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat masyarakat atau RT/RW yang perlu dukungan semua pihak, terutama para Camat, Kapolsek, dan Danramil. “Karena kondisi penyebaran covid-19 sekarang tren nya naik, maka upaya pencegahan harus lebih intens lagi,” ungkapnya.
Dalam rakor tersebut membahas terkait penetapan batas wilayah kecamatan dan desa, Pemkab Serang menekankan progres harus segera dilaporkan, karena program kerjasama dengan pusat. “Kita tidak ingin ada masalah akibat ego masing-masing, baik Camat dan Kades, sehingga menghambat program penetapan batas wilayah,” pungkasnya. (Red)

