Palangka Raya – Javaneesonline.co.id | Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, pemerintah tidak membolehkan adanya kegiatan tatap muka saat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.
Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003.1/4212/SJ, tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2021.
Dalam surat edaran Mendagri itu ditekankan, bahwa setiap pelaksanaan kegiatan memperingati agustusan dilakukan secara virtual. “Termasuk tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” katanya.
Kalaupun tetap melaksanakan kegiatan perlombaan, sambung Emi, maka harus dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. Begitupun untuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021, mengacu pada ketentuan dan harus dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan.
“Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya. (Suparto)

