Tubaba  –  Javanewsonline.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Tubangbawang Barat (Tubaba), Drs. M. Firsada, secara resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tubaba 2023-2043. Keputusan ini diumumkan setelah mendapatkan Nomor Register dari Gubernur Lampung dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Peluncuran Perda RTRW ini dilakukan pada 22 November 2023 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, pada 23 November 2023. Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Tubaba memakan waktu lima tahun, dimulai dengan peninjauan kembali RTRW oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba pada tahun 2017.

Budi Sugiyanto, S.H., M.H., Kabag Hukum Setdakab Tubaba, menjelaskan bahwa RTRW tersebut telah mengakomodir kebijakan strategis tingkat provinsi dan nasional. Selain itu, proses penyusunan melibatkan peninjauan peta dasar, materi teknis, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.

RTRW memiliki dampak signifikan terhadap investasi dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Budi menyatakan bahwa RTRW memberikan kepastian investasi dan mengatur fungsi peruntukan ruang. Meskipun memberikan kerangka yang jelas, RTRW tetap fleksibel terhadap rencana investasi, dengan mengatur fungsi peruntukan ruang.

“Dengan adanya Perda RTRW ini, kami harap dapat memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi di seluruh sektor, menciptakan kesejahteraan masyarakat Tubaba,” ungkap Budi.

Perda RTRW Tubaba bertujuan mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang adil, makmur, dan berkelanjutan melalui pengembangan agropolitan yang berdaya saing. Produk hukum ini diharapkan memberikan arah yang jelas untuk pembangunan wilayah selama dua dekade ke depan. (Pendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.