Tanjung Balai Karimun, –Javanewsaonline.co.id | Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 140 gram. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun pada Selasa pagi (22/10/2024).
Kepala KPPBC TMP B, Jerry Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang WNI berinisial A asal Tanjung Batu, ditangkap saat tiba dari Kukup, Malaysia, menggunakan kapal MV Ocean Dragon VIII. Penindakan dilakukan berkat analisa dan pengamatan yang menunjukkan perilaku mencurigakan dari penumpang tersebut.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mengonsumsi narkoba. Kami menemukan tiga bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi kristal putih di selangkangan pelaku,” jelas Jerry. Pengujian lebih lanjut mengonfirmasi bahwa zat tersebut adalah methamphetamine, dengan berat masing-masing bungkusan 47 gram, 48 gram, dan 45 gram.
Jerry menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus ini telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen KPPBC TMP B dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika,” tambahnya. Jerry juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai aparat penegak hukum dalam memberantas sindikat narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari operasi pengawasan PATMA BERSINAR yang berlangsung sepanjang tahun 2024, dengan harapan penertiban terhadap barang terlarang akan terus dilakukan secara berkesinambungan. (HN)