Magetan – Javanewsonline.co.id | Dalam sebuah forum Musyawarah yang digelar pada hari Senin, 5 Februari 2024, di Balai Pertemuan Desa Temenggungan, Kepala Desa Temenggungan, Muh Suwito, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 (LPJ APBDesa). Musyawarah ini dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa Temenggungan (BPD) dan dihadiri oleh Forkopinca Karas, Camat Karas Harsono S.Sos, perangkat desa, pendamping desa, serta keterwakilan unsur pengurus RT-RW.
Materi yang dibahas dalam musyawarah meliputi Laporan Realisasi Kegiatan yang dianggarkan untuk tahun 2023, Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDesa tahun anggaran 2023, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023.
Hasil pembahasan dan diskusi akhir dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah, yang melibatkan penandatanganan kesepakatan oleh pihak-pihak terkait. Beberapa hal yang dihasilkan dari musyawarah tersebut antara lain:
- Penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa tahun anggaran 2023.
- Disampaikannya hasil evaluasi kepada Pj. Bupati Magetan melalui Camat Karas, disertai dengan Laporan Keuangan yang mencakup Laporan Realisasi APBDesa dan Catatan Atas Laporan Keuangan; Laporan Realisasi Kegiatan; serta Daftar Program Sektoral yang masuk ke desa pada tahun 2023.
- Kewajiban informasi kepada masyarakat mengenai Laporan Realisasi APBDesa melalui media informasi desa seperti baleho atau website desa (www.desatemenggungan.go.id), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Musyawarah, proses selanjutnya adalah penetapan Peraturan Desa yang akan membawa dampak pada penyampaian laporan dan informasi keuangan desa kepada masyarakat. Kabar terbaru ini menunjukkan komitmen Desa Temenggungan dalam menjalankan tata kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. (Rn)

