Pada hari Senin, 10 Oktober 2023, persidangan Terdakwa KIN FONG HONO di Ruang Sidang Utama PN Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat menghadirkan sebanyak 6 (enam) orang saksi. Persidangan ini bertujuan untuk membuktikan dakwaan bahwa Terdakwa KIN FONG HONO bersalah dalam kasus pengrusakan rumah.

Awalnya, dijadwalkan ada 7 (tujuh) saksi yang akan diperiksa. Namun, saat penyumpahan saksi, salah satunya menyatakan tidak dalam kondisi sehat, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan tersebut hingga pekan depan.

Saksi-saksi yang dihadirkan mencakup Pelapor, Pekerja Tukang, Pegawai PLN, dan kerabat keluarga Terdakwa. Mereka memberikan kronologis terjadinya pengrusakan rumah yang terletak di Jl. Mohd. Sohor Rt.007/Rw.012, Desa Pemangkat, Kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa pada dasarnya membantah keterlibatannya atau perintahannya dalam pengrusakan rumah tersebut. Terdakwa juga mempersoalkan kepemilikan rumah, mengklaim bahwa rumah tersebut masih menjadi miliknya, dan karena itu, menurutnya, masalah ini seharusnya tidak menjadi ranah pidana.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 16 Oktober 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat. Proses hukum akan terus berlanjut, dan Terdakwa akan memiliki kesempatan untuk membela diri dalam persidangan berikutnya. (Usman)
