Karimun – Javanewsonline.co.id | Aktivitas pengerukan tanah uruk secara liar di RT.03, RW.05, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan.

Pemilik atau penanggung jawab kegiatan yang diduga ilegal ini bahkan disebut-sebut menantang awak media untuk menutup operasional tambangnya.
Peristiwa ini terjadi saat beberapa awak media mendatangi dan mencoba mengonfirmasi penanggung jawab di lokasi penambangan pada Kamis (10/7/2025). Dari pantauan di lapangan, alat berat terlihat beroperasi tanpa henti dan truk-truk pengangkut tanah keluar masuk silih berganti.

Sikap arogan oknum yang menantang awak media tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum. Sebagaimana diketahui, kegiatan pengurugan tanah memerlukan izin ketat, mulai dari Izin Pengurugan Lahan (IPPT), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) jika melibatkan material tambang, hingga Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.
Pelanggaran terhadap regulasi ini memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar dapat diterapkan bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ma’el, pengurus tanah uruk tersebut melalui pesan WhatsApp, belum mendapatkan balasan. Demikian pula saat mencoba mendatangi Polsek Meral, Kapolsek disebut tidak berada di tempat.
Saat ini, sorotan tajam tertuju pada Kapolres Karimun. Desakan keras muncul agar Kapolres segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku penambangan tanah uruk yang diduga tanpa izin ini.
Jika Kapolres Karimun tak segera bertindak, pertanyaan publik akan muncul terkait kemungkinan adanya oknum penegak hukum yang “main mata” dengan para “pemain” tanah uruk tak berizin di Karimun. Kasus ini dianggap sebagai ujian integritas bagi institusi kepolisian setempat. (Hn)

