LUBUK LINGGAU — Javanewsonline.co.id |  Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, didampingi Wakil Wali Kota, H Rustam, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2029, Senin (4/8/2025).

Dalam paparannya, Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. “Penyusunan RPJMD berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya.

RPJMD ini juga disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah.

Wali Kota Rachmat Hidayat memperkenalkan visi pembangunan Kota Lubuk Linggau untuk periode 2025-2029, yaitu “Terwujudnya Kota Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera” atau dikenal dengan sebutan ‘Linggau Juara’.

Untuk mencapai visi tersebut, telah dirumuskan empat misi utama:

  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sejahtera, dan religius.
  2. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.
  3. Membangun perekonomian berbasis potensi lokal.
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rancangan RPJMD ini telah disusun dengan mempertimbangkan dokumen RPJP Kota Lubuk Linggau tahun 2025-2045, RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025-2029, serta diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029,” tambah Wali Kota. Penyusunan dokumen ini juga melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Setelah penyampaian ini, DPRD Kota Lubuk Linggau akan menindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Ae)