OKI  –  Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI memperketat penertiban pemanfaatan aset daerah sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui langkah baru: pemasangan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025).

Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk tekanan kepada pedagang, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib disertai kepatuhan membayar kewajiban retribusi. “Pemda tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Asmar menjelaskan, dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif, sebagaimana kolaborasi sebelumnya yang berhasil menertibkan kendaraan dinas. Pola serupa kini diterapkan di sektor pasar dengan landasan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.

Perbaikan kepatuhan pedagang pun mulai terlihat. Dari total 845 pemilik kios, jumlah pedagang yang rutin membayar sewa meningkat dari 94 menjadi 385 pedagang setelah adanya pendampingan hukum. Penerimaan PAD bertambah sekitar Rp 539 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menegaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan tidak menimbulkan potensi kerugian. “Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar,” tuturnya.

Meski jumlah kios bertambah dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025, tunggakan retribusi masih mencapai sekitar Rp 2,2 miliar dengan potensi penerimaan Rp 1,2 miliar.

Pemasangan stiker di kios penunggak disebut menjadi penanda sekaligus bentuk transparansi bahwa pemerintah tengah memperkuat tata kelola pasar dan memastikan pendapatan daerah dapat meningkat. “Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah,” ujar Sumantri.

Ia menambahkan, komunikasi dengan Pemkab OKI akan terus diperkuat agar setiap langkah penertiban berjalan efektif dan berdampak nyata bagi PAD daerah. (IR)