KARIMUN – Javanewsonline.co.id | Rencana Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, untuk melanjutkan pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tahun anggaran 2025 menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Sejumlah anggota DPRD setempat menilai proyek ini tidak melalui mekanisme penganggaran yang sah dan bahkan menyebutnya sebagai “proyek siluman”.
Bupati Karimun Iskandarsyah menyatakan, pembangunan gedung MPP di kawasan Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, akan digesa penyelesaiannya tahun depan. Ia menegaskan, langkah itu sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan publik.
“Sesuai dengan yang disarankan oleh KPK, kita harus memiliki MPP. Karena itu, kami upayakan agar penyelesaiannya bisa segera dilakukan,” kata Iskandarsyah usai menghadiri acara penabalan gelar adat Dato’ Wira Setia Amanah di rumah dinasnya, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, keberadaan MPP menjadi kebutuhan mendesak masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik dalam satu atap.
“MPP akan mempermudah warga mengurus perizinan dan layanan lainnya. Kami ingin masyarakat bisa memanfaatkannya secara maksimal,” ujar Iskandarsyah.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa percepatan proyek ini juga didasarkan pada skema Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan KPK. Pemkab, katanya, telah memetakan program prioritas yang akan dijalankan dan menunda yang bukan prioritas.
“Kita sudah mengukur semuanya. Mana yang wajib dan mana yang mandatori, itu yang kita jalankan,” ucapnya.
Namun, sikap Pemkab Karimun tersebut memicu respons keras dari kalangan DPRD. Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Eri Januarddin, meminta agar pembangunan MPP dievaluasi kembali karena dinilai melanggar proses penganggaran yang telah disepakati.
“Saya tidak bermaksud menghambat pembangunan, tapi eksekutif perlu mengevaluasi proyek ini. Kegiatan MPP sebelumnya sudah dicoret dalam pembahasan Banggar DPRD, dan diketahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Eri.
Ia mempertanyakan dasar hukum kemunculan proyek tersebut di tahun anggaran 2025, termasuk munculnya pemenang tender pengawasan pembangunan, yakni CV Acksono Reka Cipta Konsultan, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp406,35 juta.
“Ini patut dipertanyakan. APBD 2025 sebesar Rp1,386 triliun disahkan tanpa mencantumkan tiga proyek strategis daerah, yakni MPP, gerbang Coastal Area, dan dermaga VVIP. Lalu tiba-tiba MPP masuk kembali. Ini jelas proyek siluman dan bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Eri.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini masih terdapat kewajiban tunda bayar yang tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai mencapai Rp173 miliar. Menurutnya, proyek-proyek baru seharusnya ditunda sementara demi menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
“Saya khawatir jika proyek ini dipaksakan selesai, pembayarannya nanti akan mengganggu alokasi APBD 2025. Bahkan, bisa menimbulkan utang pada 2026 sebesar Rp13,9 miliar,” ungkapnya.
Eri berharap Pemkab Karimun lebih bijak dalam menentukan prioritas pembangunan dan memastikan semua program berjalan sesuai aturan.
“Mari kita cermati bersama agar pembangunan di Kabupaten Karimun benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (Mas/ Hn)

