Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri S.IK, memimpin konferensi pers di halaman Kantor Mapolres Pelalawan, Senin (2/9), terkait penangkapan tersangka pembakaran mobil yang sempat viral di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Pelalawan, Riau. Tersangka yang berinisial DW berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan di rumahnya di Pekanbaru, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku pada Kamis (29/8).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Afrizal Asri menjelaskan bahwa penangkapan DW dilakukan tanpa perlawanan. “Saat dilakukan penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian loreng hijau dan oranye yang digunakan saat pembakaran,” ujarnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya yang berinisial MT.

Pada Jumat (30/8), Tim Opsnal Polres Pelalawan kembali bergerak dan menangkap MT di rumahnya di Kabupaten Kampar, juga tanpa perlawanan. Polisi mengamankan sepeda motor Nmax milik MT yang digunakan saat pembakaran.

Motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena sakit hati terhadap korban yang merupakan atasannya di PTSI setelah korban memecatnya sebagai sopir. Para tersangka kini dijerat Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.