Pangkep – Javanewsonline.co.id | Pergantian antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, sisa masa jabatan priode 2019 -2024, diantaranya, PAW anggota DPRD Pangkep dari Partai NasDem, H Nur Ali, menggantikan Muhammad Yusran Lalogau (MYL).
Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD berlangsung di ruang sidang A gedung DPRD Pangkep, Selasa (23/3/21), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangkep H Haris Gani. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, hadir dalam kegiatan ini.
Mantan Ketua DPRD Pangkep itu mengucapkan selamat kepada H Nur Ali, yang telah sah menjadi anggota DPRD Pangkep. Saat menyampaikan sambutannya ia mengatakan bahwa tujuannya menjadi anggota DPR untuk membela dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. “Saya selalu ingat, bahwa saya menjadi anggota DPRD karena amanah rakyat,” katanya saat sambutan. Diketahui, MYL yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pangkep, sebelumnya adalah Ketua sekaligus anggota DPRD Pangkep dari Partai Nasdem. (Jufri)

