Luwu Timur – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Desa (Pemdes) Cendana Hitam Timur, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar musyawarah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 di Kantor Desa Cendana Hitam Timur pada Senin, 3 Februari 2025.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Tomoni Timur, Yulius; Pj. Kepala Desa Cendana Hitam Timur, Rini Gustini Rusly; Babinsa, pendamping desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kepala dusun, ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta para kader Posyandu.

Dalam musyawarah tersebut, APBDes Desa Cendana Hitam Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.740.897.758. Sekretaris Desa Cendana Hitam Timur, Diman, bersama tim penyusun APBDes memaparkan rancangan anggaran secara rinci kepada peserta rapat. Alokasi anggaran mencakup berbagai program dan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk belanja aparatur desa.

“Silakan berikan masukan atau kritik terhadap penjabaran APBDes ini agar hasilnya lebih berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi seluruh warga desa,” ujar Diman.

Pj. Kepala Desa Cendana Hitam Timur, Rini Gustini Rusly, menyampaikan apresiasinya atas penyusunan APBDes yang telah rampung meskipun belum final. Ia mengajak seluruh peserta musyawarah untuk mencermati rancangan APBDes sebelum diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk asistensi akhir.

“Mari kita lihat bersama rancangan ini, berikan masukan, sehingga dapat disempurnakan sebelum disahkan,” ujarnya.

Camat Tomoni Timur, Yulius, menekankan pentingnya penyusunan APBDes yang tidak hanya mengalokasikan anggaran dalam setiap program, tetapi juga memastikan bahwa dana desa dapat dinikmati hasilnya oleh seluruh masyarakat.

“APBDes ini adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Penyusunannya harus mencerminkan skala prioritas yang ada di desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis fokus penggunaan dana desa tahun 2025.

Beberapa alokasi yang sifatnya mandatori, seperti 20 persen untuk ketahanan pangan, 15 persen untuk pengentasan kemiskinan ekstrem termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta 3 persen untuk operasional desa, harus diperhatikan dengan cermat.

“Ini harus dipenuhi karena sifatnya wajib. Tinggal kita lihat bersama program apa saja yang dibiayai untuk mendukung ketahanan pangan di Desa Cendana Hitam Timur ini,” tandas Yulius.

Musyawarah ini menjadi langkah awal dalam memastikan APBDes 2025 tersusun dengan transparan dan tepat sasaran demi pembangunan desa yang lebih baik. (usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *