TEBO  – Java newsonline.co.id | Mediasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Balai Rajo dan manajemen perusahaan perkebunan hingga kini belum menemukan titik terang. Pemdes Balai Rajo tetap mengambil sikap tegas dengan melarang sementara seluruh armada milik PT Royal Lestari Utama (RLU), melalui anak perusahaannya PT Wana Mukti Wisesa dan PT Lestari Asri Jaya, melintasi jalan desa menuju arah ponton penyeberangan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kepala Desa Balai Rajo, Ardi Julian, S.E., mengonfirmasi langsung kebijakan pelarangan melintas tersebut saat ditemui di kantor desa, Rabu (29/7/2026). Ia menjelaskan, langkah ini dipicu oleh kekecewaan warga dan Pemdes atas ketidakjelasan komitmen perusahaan dalam perbaikan fasilitas jalan desa.

Menurut Ardi, masalah ini sebenarnya merupakan isu lama yang terindikasi sudah berlangsung sejak kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Jalan Desa Balai Rajo telah bertahun-tahun dipergunakan oleh armada perusahaan, namun diduga tidak ada inisiatif dari pihak manajemen untuk melakukan perbaikan.

“Jalan dibiarkan rusak bertahun-tahun. Kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat Desa Balai Rajo dan sekitarnya yang bergantung pada akses jalan tersebut untuk mengangkut hasil bumi serta memutar roda perekonomian,” ujar Ardi.

Ia menambahkan, Pemdes sejatinya telah berupaya melakukan komunikasi langsung dengan manajemen perusahaan yang berpusat di Pondok Indah Office Tower 5, Jakarta Selatan tersebut. Dalam komunikasi sebelumnya, pihak perusahaan sempat menjanjikan perbaikan jalan dengan nilai kucuran dana tertentu.

Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, pihak perusahaan diduga mangkir dan memberikan alasan lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hal itulah yang memicu keputusan sementara untuk memblokir akses armada perusahaan.

Meski demikian, jalan musyawarah masih terbuka. Pihak manajemen PT Wana Mukti Wisesa telah mengundang Pemdes Balai Rajo untuk kembali menggelar pertemuan guna mencari solusi saling menguntungkan (win-win solution).

Berdasarkan informasi sementara dari hasil pertemuan awal antara Pemdes dan manajemen PT Wana Mukti Wisesa, kepastian dan keputusan final terkait pelaksanaan perbaikan Jalan Desa Balai Rajo baru akan ditentukan paling lambat pada 8 Agustus 2026 mendatang. Pemdes berharap ada komitmen nyata agar aktivitas ekonomi warga maupun operasional perusahaan dapat kembali berjalan harmonis. (Os)