Lubuklinggau, Sabtu (26/10/2024) – Dalam langkah hukum menjelang Pilkada, tim hukum H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi telah melaporkan dugaan pengrusakan baliho ke Polres Lubuklinggau. Laporan ini dianggap penting karena berpotensi merugikan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung.

Lubuklinggau- Javanewsonline.co.id | Koordinator Tim Hukum, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., beserta sejumlah advokat, mendatangi Polres Lubuklinggau pada Selasa (22/10/2024) untuk menyerahkan laporan resmi. Dalam kesempatan itu, mereka juga berdiskusi dengan pihak kepolisian mengenai langkah-langkah penyelidikan selanjutnya.

“Kami melaporkan dugaan tindakan pengrusakan yang berdampak negatif bagi paslon nomor dua. Kami berharap pihak berwenang segera memproses laporan ini untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” ungkap Andika kepada media.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, melalui Kanit Pidsus, Dodi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “Kami sedang mendalami kasus ini dan telah memeriksa beberapa saksi. Dalam waktu dekat, terlapor akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dodi.

Insiden ini menarik perhatian masyarakat, yang merasa prihatin terhadap situasi menjelang Pilkada. Tim hukum berharap agar penyelidikan berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, laporan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Pilkada yang damai di Kota Lubuklinggau. Masyarakat pun diimbau untuk menjaga ketertiban dan mematuhi hukum demi terciptanya Pilkada yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.