Kotim –  Javanewsonline.co.id | Selasa (24/8), bertempat diruangan Aula Kantor Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur, berlangsung rapat mediasi untuk menindaklanjuti Surat Bupati Kotim Nomor 500/360/EK/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, perihal penyelesaian konflik Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa dan Rencana Pembayaran SHK Anggota Koperasi Cempaga Perkasa, yang bermitra dengan PT WYKI.

Plt Camat Cempaga Harry Ramadhani mengatakan kepada Media Java News, terkait agenda rapat mediasi, pemerintah kecamatan Cempaga melaksanakan perintah Bupati Kotim melalui wawancara surat beliau terkait penyelesaian permasalahan koperasi Cempaga Perkasa.

Dengan momentum hari ini, ia menyampaikan bahwa penyaluran SHK anggota koperasi selama 2 bulan ini akan dibagikan dalam waktu dekat. Ia berarap, Pengurus Koperasi dan pihak PT WYKI dapat berkomunikasi dengan baik, agar pembenahan Koperasi kedepan bisa diselesaikan dengan baik.

”Permasalahan keanggotaan, validasi, inventarisasi dan verifikasi, serta pertanggungjawaban keuangan dan kepengurusan, wajib melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa, sehingga Koperasi Cempaga Perkasa kedepan dapat berproses menjadi badan hukum yang bisa mensejahterakan anggota dan tanggung jawab sosial yang baik bagi warga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Rapat Mediasi dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotim Suparman, Plt Camat Cempaga Harry Ramadhani, Kapolsek Cempaga Bambang Priyanto, Gunadi Danramil Cempaga Supardi Kapala Desa Patai, Anggota BPD Desa Patai, serta Pengurus dan Anggota Koperasi Cempaga Perkasa. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, PT WYKI wajib menyerahkan SHK anggota koperasi kepada perwakilan Koperasi Cempaga Perkasa.

PT WYKI menyerahkan SHK untukjangka waktu 2 bulan, Februari dan Maret tahun 2021 sebesar 1.273.158.743 (Satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh delapan) dalam cek giro kepada Perwakilan Koperasi Cempaga Perkasa, yang diwakili An. Sdr.Cakra Hamer dan Sdr Almudianur.

Penyerahan SHK dua bulan tersebut melalui Cek Giro Bank Mandiri kepada Cakra Hamer serta sesuai dengan Surat Pernyataan Cakra Hamer dan Almudianur. Cakra Hamer dan Almudianur wajib segera melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), membahas mengenai kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa dan Validasi Keanggotaan.

Berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan dan keanggotaan yang menerima SHK, menjadi tanggung jawab Cakra Hamer dan Almudianur. Penyerahan SHK kepada anggota koperasi sesuai daftar yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui dinas Koperasi dan UKM.

Penyerahan SHK akan dilaksanakan oleh Cakra Hamer dan Almudianur sebagai Perwakilan dari Koperasi Cempaga Perkasa kepada anggota, di aula Kantor Kecamatan Cempaga, disaksikan oleh Dinas Koperasi dan UKM, Camat Cempaga, Kapolsek dan Danramil 1015-11 Cempaga. Masing masing pihak sepakat, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di areal kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa dan areal inti PT WYKI, serta wilayah Cempaga. (Suparto)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.