Papua – Javanewsonline.co.id | Pasca ditunjuknya Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Plh Gubernur Papua, menimbulkan pro dan kontra, sehingga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua (KRP) angkat bicara dan menuntut beberapa hal.
Saat Jumpa Pers pada Sabtu (26/6), Diaz Gwijangge selaku Ketua Koalisi Rakyat Papua mengatakan, bahwa pada hari yang sama Kamis (24/6), Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor T.121. 91/4124/Otda perihal menugaskan Sekda Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Papua.
Ia juga mempertanyakan tanggapan yang begitu cepat dari Dirjen Otda, pada hari yang sama dalam menanggapi surat Sekda Papua.
“Bapak lupa, bahwa Gubernur Enembe selama dua periode dipilih langsung oleh rakyat dan selalu menang mutlak. Lantas pertanyaan rakyat hari ini adalah anda siapa? Hebat juga anda, dengan cara licik menipu dan mengkudeta Gubernur Papua,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sekda Papua adalah pelecehan terhadap 2 juta rakyat Papua, yang memberikan suara kepada Gubernur Enembe sejak 2013.
Maka sesuai dengan fakta dan kondisi yang dipahami, Koalisi Rakyat Papua menuntut 5 hal yaitu:
1. Sekda Papua dan Dirjen Otonomi Daerah segera meminta maaf kepada Gubernur dan Rakyat Papua secara terbuka.
2. Secara Ksatria meletakan Jabatan Sekretaris Daerah Papua dan segera meninggalkan Kantor Gubernur Papua.
3. Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik dari jabatannya.
Sesuai surat keputusan Gubernur Papua pada 21 Juni 2021, untuk segera mengangkat Pelaksana Tugas Harian Sekda Papua.
4. Menyerukan Rakyat Papua untuk memobilisasi dengan melakukan mogok kerja dan menduduki kantor Gubernur Papua pada hari Senin 28 Juni 2021.
Hal senada disampaikan oleh Panji Agung Mangkunegoro. Ia mengatakan bahwa situasi ini tercipta karena adanya kesalahan dari proses hingga surat dikeluarkan oleh Mendagri. Pengajuan surat ke pusat yang dikeluarkan oleh Sekda, tanpa kordinasi dengan Gubernur Papua. “Aturan ini jelas, tetapi prosesnya yang salah. Seharusnya Sekda bisa seirama dengan Gubenur Papua Lukas Enembe, yang dipilih secara demokratis. Sah berdasarkan konstitusi dan dipilih melalui proses hasil Pilgub Papua dua periode. Sedangkan Sekda melalui Timsel Sekda, itupun penunjukan dari Mendagri,” pungkas Panji Agung Mangkunegoro. (RZR)

