Blitar – Javanewsonline.co.id | Kota Blitar menggelar Rapat Pleno dengan agenda  pengundian nomor urut Cawali dan Wawalikota Blitar di Hall Hotel Puri Perdana, Kamis (24/9). Kegiatan ini juga di tayangkan live melalui streaming oleh Radio Mahardika FM dan Persada FM.

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Drs Santoso M.Pd dan Ir Tjujuk Sunario MM mengikuti kegiatan ini dengan pemberangkatan dari kantor DPC PDIP pada pukul 13.00 menuju Hotel Puri Perdana. SK penetapan calon dibuka oleh pimpinan rapat pleno langsung dipimpin oleh Ketua KPU Khoirul Umam pukul 14.12.

Kedua pasangan calon sesuai penetapan KPU Santoso – Tjujuk Sunario dan Hendri Pradipta Anwar – M Yasin Hermanto SE, masing hadir didampingi LO. Turut hadir Bawaslu dan tim kampanye dari kedua pasangan calon. Sebelum penetapan, Hermawan MH divisi Teknis Penyelenggaran KPU membacakan tata tertib pelaksanaan pengundian no urut pasangan calon Walikota dan wakil walikota Blitar tahun 2021-2025.

Prosesi pengundian no urut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Bambang didampingi Divisi Teknis Penyelenggara, mengikuti protokoler kesehatan dengan menggunakan sarung tangan. Penarikan no urut dilakukan Kedua pasangan  Calon yang pertama diwakili oleh pasangan calon wakil walikota Tjujuk Sunario dan Yasin, mengambil no di dalam bejana dan hasilnya Tjujuk mendapat no 2 dan yasin no 1, sedangkan yang kedua oleh pasangan Calon walikota Santoso dan Hendri Pradipta mengambil slot nomor urut di bejana, Santoso mendapat no 2 dan Hendri mendapat no 1.

Dari penarikan random no urut, ditetapkan oleh keputusan KPU Kota Blitar, KPU menetapkan No urut 1 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Hendri Pradipta Anwar – Yasin Hermanto, sedangkan No Urut 2 pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Drs Santoso M.Pd – Ir Tjujuk Sunario MM. Pimpinan rapat Pleno menutup acara pada pukul 14.40 usai pembacaan SK Penetapan no Urut pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar. (Edi)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *