Donggala – Javanewsonline.co.id | Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka di ruang rapat kantor KPU Donggala pada Jumat, 3 November 2023.
Rapat pleno penetapan DCT dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul, S. Sy., M.S.i., dengan didampingi oleh sejumlah pejabat KPU, termasuk Divisi Sosialisasi, Divisi Data, Divisi Teknis, Divisi Hukum, dan Sekretaris KPU Kabupaten Donggala, Ardin, SH M Si.
Acara tersebut juga dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Liaison Officer (LO), Polres Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen TNI, serta perwakilan partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu di Kabupaten Donggala.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lirik KPU Jingle Pemilu 2024 yang berjudul ‘Memilih Untuk Indonesia’. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Donggala, M. Unggul, menyampaikan rasa syukur atas perkembangan dalam proses pencalonan DPRD Kabupaten Donggala selama delapan bulan terakhir. Ia mengungkapkan bahwa salah satu LO yang selalu mendampingi proses pencalonan telah berhasil menjadi Anggota DPRD, sementara masih aktif sebagai LO di salah satu partai politik.
Sebelum memulai penetapan DCT, M. Unggul memberikan penjelasan terkait tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala sepanjang tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa dari 11 tahapan yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU, mereka telah melewati enam tahapan. Tahapan tersebut mencakup pencalonan untuk DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, dan pemilihan Presiden.
M. Unggul menyatakan bahwa tahapan pencalonan telah berjalan selama delapan bulan, dari April hingga November 2023, tanpa adanya sengketa yang timbul dari proses tahapan tersebut.
Ia berharap bahwa setelah penetapan DCT, tidak akan muncul kontroversi, perselisihan, atau perdebatan yang berkepanjangan. Pihak yang memiliki keberatan terhadap penetapan DCT dapat mengajukan sengketa kepada Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja sejak diterimanya keputusan KPU Kabupaten. Proses penyelesaian sengketa akan berlangsung selama 12 hari, termasuk tahap mediasi sebelumnya.
“Kami berharap bahwa partai politik tidak akan mengajukan sengketa terkait proses penetapan DCT, sesuai dengan undang-undang Pemilu Pasal 468 yang memberikan ruang untuk itu,” kata M. Unggul.
Dengan penetapan DCT ini, Kabupaten Donggala mengambil langkah penting dalam persiapan menuju Pemilu 2024 yang akan menentukan masa depan pemerintahan daerah dan nasional. (Sir)

