Karimun, Kepri – Java news online.co.id |  Tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada Senin (9/12/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) berinisial RA dan mantan Kadis LH berinisial S.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja bahan bakar serta pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2021-2023. Kejari Karimun menetapkan kedua tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 75 saksi dan dua ahli, serta menemukan dua alat bukti yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan menggelembungkan volume dan item belanja yang kemudian diproses untuk pencairan anggaran. Setelah dana tersebut masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan orang lain untuk menarik uang dari penyedia untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 769 juta,” jelas Priyambudi dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024).

Setelah penetapan tersangka, kedua pejabat tersebut langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk menjalani penahanan. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masa penahanan dapat diperpanjang.

“Para tersangka RA dan S akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari, yang dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tegas Kajari Karimun.

Kasus korupsi di Dinas LH Karimun ini menuai perhatian publik, terutama terkait dengan pengelolaan sampah yang semakin menumpuk di berbagai penjuru Kabupaten Karimun. Masyarakat merasa resah karena penanganan masalah sampah oleh DLH belum juga tuntas, meskipun dana yang seharusnya digunakan untuk program tersebut diduga telah disalahgunakan.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Karimun, di bawah kepemimpinan Bupati terpilih, dapat segera mengganti posisi Kadis LH dengan pejabat yang lebih kompeten, bertanggung jawab, dan amanah dalam mengelola dana APBD di masa depan.HN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.