KARIMUN — Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Sungai Raya, Rabu (22/10/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, bersama Ketua KMP Sungai Raya, Jais, di Aula Kejaksaan Negeri Karimun.

Acara tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah, bersama sejumlah pemangku kepentingan yang terkait dalam pendirian dan pengoperasian koperasi, antara lain perwakilan Bea Cukai, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, serta PT Palugada Parit Rempak selaku pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono didampingi Kasi Intel Kejari, Herlambang dan Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais didampingi Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah usai penandatangan nota kesepakatan

Kepala Kejari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan sukseskan,” ujar Denny.

Ia menjelaskan, Kejaksaan berperan aktif dalam proses pembinaan Koperasi Merah Putih sejak tahap pendirian, perizinan, hingga pelaksanaan kegiatan usaha. Koperasi Merah Putih Sungai Raya diharapkan menjadi model bagi koperasi lain di Kabupaten Karimun, terutama dalam hal tata kelola yang transparan dan taat hukum.

Tampak Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono,
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, dan Ketua Koperasi Merah
Putih Sungai Raya , Jais saat wawancara usai
penandatangan Nota kesepahaman

“Kami akan membina dari sisi yuridis dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun Kejaksaan tidak akan mencampuri pengambilan keputusan internal atau urusan teknis bisnis koperasi,” kata Denny.

Bersama pada acara penandatanganan nota kesepakatan antara Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya

Ia juga berharap sinergi antarlembaga dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar pendirian koperasi serupa dapat dipercepat. “Target Pak Bupati sebanyak 71 Koperasi Merah Putih di Karimun perlu dukungan bersama, agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengapresiasi langkah Kejari dalam memberikan pendampingan hukum bagi koperasi di daerahnya. Menurut dia, keterlibatan Kejaksaan menjadi jaminan bahwa pengelolaan koperasi akan berlangsung profesional, akuntabel, dan sesuai aturan.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat di Karimun,” kata Iskandarsyah.

Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan menjadi titik awal pembinaan koperasi yang berkelanjutan dan menjadi bagian dari strategi mempercepat pemerataan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. (Mas/Hn)