Jakarta – Javanewsonline.co.id | Sikap arogan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sonar Silaholo mengundang emosi Ketua Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Ir Tonin Tachta Singarimbun. Hal tersebut terjadi pada hari Selasa (17/11) pukul 16.25 Wib, saat Tonin Tachta Singarimbun dan Julianta Sembiring mendampingi undangan penyidik reskrim Subnit I Harbang Polres Metro Jakarta Timur.
Ir Tonin Tachta Singarimbun sebagai kuasa hukum dari H Yusmal Chandra Subari, seorang terlapor atas laporan Edi Kartono dengan Nomor: LP/964/K/IX/2018/Res Jt, tertanggal 20 September 2018 dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurutnya, awalnya tidak ada masalah ketika Ia masuk mendampingi Yusmal Chandra dan posisi mereka pun berjarak sesuai protokol kesehatan. Tiba-tiba Kanit Reskrim Sonar Silaholo keluar dari ruangannya dan langsung mengatakan cukup 1 orang saja yang mendampingi Yusmal Chandra.
Julianta yang saat itu bersama Ir Tonin Tachta Singarimbun didepan Polres Metro Jakarta Timur mengatakan, bahwa Ir Tonin marah dan terpancing, serta menanyakan peraturan resmi jika advokat yang diperbolehkan masuk ke ruangan penyidik hanya 1 orang.
Julianta juga menyebut bahwa sebelumnya Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sonar Silaholo terlihat sedang menerima tamu lebih dari 5 orang diruang kerjanya, setelah tamu-tamunya pergi, Sonar terlihat tertidur di sofa.
“Tentunya sikap dan perkataan Sonar tidak sesuai dengan apa yang diucapkannya, untuk menjaga protokol kesehatan. Kami paham, pendampingan advokat atas klien kami Yusmal Chandra hanya dijadikan alasan protokol kesehatan oleh Sonar,” ungkap Julianta.
Keributan yang akhirnya menjadi perhatian banyak orang, serta adanya pelaporan Tonin Tachta Singarimbun ke Propam Mabes Polri, maka Kanit Rskrim dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Yusmal Chandra Subari.
“Itu gak etis lah, mereka yang mancing keributan dengan alasan protokol kesehatan dan mengusir salah satu dari kami sebagai advokat dari ruangan penyidik, kok klien kami harus ditahan?. Itu sama saja menggunakan kekuasaan demi kepentingan pembelaan pribadi dan bukan menegakan hokum,” ucap Julianta.
Julianta menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi ke penyidik Rasman untuk hadir pada hari Rabu (18/11/2020) pagi, sekaligus membawa surat-surat yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan penyidik.
“Padahal Senen kemaren kita sudah saling komunikasi dengan penyidik untuk datang pada hari Rabu pagi, tapi tiba-tiba klien kami dijemput dirumahnya Selasa siang tadi oleh Penyidik dan Kanit reskrim. Itu artinya ada dugaan skema masuk angin dari Pelapor untuk tetap memaksa klien kami di penjara,” ulasnya.
Sementara Penyidik pemeriksa, Aipda Rasman, saat dikonfirmasi atas penjemputan Yusmal Chandra dirumahnya tadi siang mengatakan, hanya sebatas untuk melengkapi keterangan. “Kami bukan jemput paksa, tapi menjemput terlapor yang sudah jadi tersangka untuk kelengkapan keterangan. Tadi dirumah Yusmal Chandra juga saya katakan didepan istrinya, tidak akan menahan, paling lama jam 9 malam Yusmal Chandra dikembalikan pulang,” ujar Rasman di RS Polri, sambil menunggu pemeriksaan kesehatan Yusmal Chandra, Selasa (17/11) malam.
Sebelumnya diceritakan oleh Yusmal Chandra, bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Edi Kartono sampai keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin sidik/241/S.S/VII/2020/Reskrim, bulan Juli 2020, dengan dugaan tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2013, dikantor Notaris/PPAT RIJUL SH, Jalan Alu-Alu Kel Jati, Kec Pulo Gadung Jakarta Timur yang dilakukan oleh R Agus Saptono dan Yusmal Chandra Subari.
Yusmal Chandra menyatakan, bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah mengetahui kantor Notaris bernama Rijul SH yang beralamat di Jalan Alu-Alu Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.
“Saya menganggap itu adalah laporan palsu yang dibuat Edi Kartono, bahkan saat itu dikediaman Edi Kartono hanya dijadikan sebagai saksi serah-terima uang senilai Rp 200 juta yang diserahkan langsung dari Edi Kartono ke R Agus Saptono alias Toni,” ungkapnya.
Dalam hal itu, Yusmal Chandra Subari mengaku dirinya diminta Toni untuk menanda-tangani kuitansi sebagai saksi dan tidak ada hubungan konspirasi pelanggaran hokum, seperti yang dituduhkan penyidik Polres Metro Jakarta Timur. (Bbg)