Gowa (Sul-Sel)  – Javanewsonline.co.id | Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kasatpol PP Kab Gowa Alimuddin Tiro SE MM melaksanakan dan menegakkan Perda No 02 tahun 2020, tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Gowa, Selasa (22/12). Kasatpol PP Gowa mengatakan, jelang Natal dan Tahun Baru 2021, akan dilaksanakan kegiatan patroli dan menempatkan personil Satpol PP Gowa dibeberapa titik keramaian yang sudah di tentukan.

“Hal ini sebagai penerapan Perda No 02 tahun 2020, tentang wajib pakai masker dan penerapan protokol kesehatan, dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di Kab Gowa, dan tanpa terkecuali bagi yang melanggar,” tegasnya.

Dalam Perda tersebut ada ketentuan untuk pelanggar protokol kesehatan. Sanksi administrasi denda bagi pelanggar antara lain, 1. Masyarakat umum Rp 100.000., 2. ASN Rp 150.000., 3. Pelaku usaha Rp 200.000.,

Kasatpol PP mengajak, sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat Gowa serta kepada pendatang, untuk patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Harus selalu ingat dengan menerapkan 4 M, antara lain, 1. Selalu mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, 2. Selalu Memakai masker, 3. Selalu tetap menjaga jarak, 4. Selalu menghindari kerumunan atau keramaian. Harapannya, dengan edukasi yang baik, serta tepat dalam menerapkannya, pasti akan berhasil. Tidak perlu takut dan patah semangat, kuncinya dengan selalu berdo’a. “Semoga pandemi covid 19 ini cepat berlalu,” pungkasnya. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.