Oleh: Syamsurijon SH
Deru mesin tiga unit mobil Mitsubishi yang melintasi jalanan Tuapeijat hari itu menyembunyikan muatan mencurigakan. Bukan hasil bumi atau bahan pokok, melainkan 1.035 liter Pertalite bersubsidi yang terkemas rapi dalam belasan jeriken. Pelarian jalan gelap niaga BBM ini akhirnya terhenti ketika jajaran Reskrim Polres Kepulauan Mentawai mencegat langkah tiga pria yang kini harus menanggalkan kebebasannya.
Debur ombak dan hambatan geografis Kepulauan Mentawai kerap kali menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM). Namun, di tengah keterbatasan pasokan energi bagi warga kepulauan tersebut, BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat kecil justru diduga ditilep oleh oknum tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

Praktik culas ini terkuak setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai berhasil membongkar tiga kasus dugaan penimbunan dan penyelewengan niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Sipora Utara, Tuapeijat. Tiga pria berinisial B.E.M., H.N., dan J.P. kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi pengungkapan ini membongkar modus pengangkutan BBM tanpa izin sah. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita tiga armada kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana angkut, yakni Mitsubishi Colt T120SS hitam, Colt FE71L kuning, dan Mitsubishi L300 hitam.

Tak hanya kendaraan, petugas menyita sedikitnya 1.035 liter BBM jenis Pertalite yang dikemas rapi di dalam puluhan jeriken, serta sebuah telepon genggam merek Realme berwarna ungu yang diduga digunakan untuk mentransaksikan BBM tersebut.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang peruntukannya sudah diatur ketat oleh pemerintah. Segala bentuk penyalahgunaan, baik pengangkutan maupun penjualan kembali yang menyalahi aturan, akan kami tindak tegas,” ujar Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K.
Teka-teki Pemilik Utama
Meski tiga pengangkut di lapangan telah diamankan, penyidikan tak berhenti di tingkat sopir dan armada. Kepolisian menduga ada rantai komando atau pemodal besar di balik kepemilikan ribuan liter BBM yang diangkut menggunakan tiga mobil tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Joni Harman, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa perkara ketiga tersangka saat ini masih berproses di tahap penyidikan mendalam. Fokus penyidik kini mengarah pada aktor utama yang menguasai dan memperjualbelikan pasokan bahan bakar tersebut.
“Terkait siapa pemilik sebenarnya dari BBM yang diangkut ketiga tersangka, saat ini masih dalam pendalaman penyidikan kami,” ungkap IPTU Joni Harman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Jika terbukti di pengadilan, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras dari jajaran kepolisian di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) bahwa penyelewengan hak energi rakyat tidak akan dibiarkan melenggang bebas di tanah Mentawai.

