Jember – Javanewsonline.co.id |  Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Bergulir eks-PNPM MPD Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Jawa Timur, akan melakukan penagihan dana yang berpotensi menjadi penyelewengan di Kelompok Masyarakat (Pokmas) ataupun anggota kelompok masyarakat. Hal itu terungkap dalam Rapat koordinasi dengan Muspika setempat, di pendopo Kecamatan Tanggul, Kamis (3/6/2021).

Pada kesempatan itu, Ketua UPK Tanggul, Sugeng, menyampaikan data-data akhir dana yang belum dibayarkan oleh kelompok masyarakat penerima manfaat. “Total per bulan Mei tahun ini tunggakan murni lima ratus empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, sementara untuk penyaluran dana senilai Rp 1.070.097.600 (satu miliar tujuh puluh juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah). Dalam sambutannya, Danramil Tanggul Kapten Inf Suparno secara tegas mengatakan, TNI dalam hal ini personil Koramil 0824/16 Tanggul siap mendampingi UPK dalam upaya penagihan uang negara. Hal senada juga disampaikan Kapolsek Tanggul AKP Akhmad, memiliki semangat yang sama yaitu penyelamatan uang negara. “Kita ikuti saja tahapan dari UPK,” katanya usai rakor.

Sementara itu, Plt Sekretaris Camat (Sekcam) Tanggul Murdihartono, memahami benar kondisi BKAD Kecamatan Tanggul. Sejak tahun 2007 ia menjadi PJOK disana hingga Bulan April 2021. “Di Tanggul ini yang bermasalah itu Ketua kelompok dan anggota kelompok,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia bersyukur dari kelembagaan tidak ada satupun yang terlibat sebab sejak awal ia mengingatkan para pengurus untuk bersikap terbuka. “Alhamdulillah, saya pastikan tidak ada dari kelembagaan yang terindikasi terlibat penyalahgunaan dana,” tandasnya. UPK mendapatkan dukungan dari Ketua BKAD,POJK,BP dan pengurus lainnya dalam upaya penagihan dengan bekerjasama melibatkan aparat. (dilla) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.