Serang – Javanewsonline.co,.id | Sekretariat DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (20/05/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari proses penyusunan dan implementasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Banten.

Pimpinan rombongan Pansus DPRD Kaltim menjelaskan bahwa mereka ingin mempercepat pembahasan Raperda Desa Adat di wilayah mereka. Mereka melihat Banten sebagai contoh yang baik karena telah memiliki Perda Desa Adat yang disahkan pada tahun 2022.

Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten, Furqon, menyambut baik kunjungan Pansus Kaltim. Ia menjelaskan bahwa Perda Desa Adat Banten mengatur tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat.

“Mereka menanyakan mengenai proses penyusunannya, pembahasannya, bahkan sampai implementasinya sampai saat ini,” ujar Furqon.
Furqon berharap kunjungan ini dapat membantu Pansus Kaltim dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Desa Adat di wilayah mereka. Ia juga mengundang Pansus Kaltim untuk kembali ke Banten untuk melihat langsung implementasi Perda Desa Adat di lapangan.
Turut hadir dalam acara ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten. (Hum DPRD Banten)

