Pelalawan — Javanewsonline.co.id | Fenomena ribuan ikan mati di aliran Sungai Kampar, tepatnya di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Riau, beberapa waktu lalu diduga kuat berkaitan dengan pencemaran limbah yang mengandung klorin bebas. Dugaan tersebut mengemuka setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan merilis hasil verifikasi lapangan dan uji laboratorium kualitas air sungai.

Melalui siaran pers resmi, DLH Pelalawan menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian ikan mati yang terjadi pada 14 November 2025. Tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD) melakukan penelusuran menyeluruh dengan menyusuri aliran Sungai Kampar di wilayah Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan.

Dalam proses pemeriksaan, kondisi Sungai Kampar tercatat dalam keadaan surut di bawah normal. Situasi tersebut menyebabkan alat pemantauan kualitas air otomatis (ONLIMO) milik Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH tidak dapat beroperasi secara optimal.

Sebagai langkah lanjutan, DLH Pelalawan melakukan pengambilan sampel air di sejumlah titik strategis, mulai dari bagian hulu hingga hilir sungai, termasuk kanal dan drainase perusahaan. Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melebihi baku mutu air kelas II sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Beberapa titik yang tercatat melebihi ambang batas baku mutu antara lain outfall kanal PT Adei P&I, Sungai Seing Kulim, Sungai Kampar bagian hulu dan hilir Desa Sering, serta kanal PT IIS dan drainase PT RAPP. Parameter yang melampaui baku mutu meliputi Total Suspended Solid (TSS), BOD, COD, DO, amoniak, dan klorin bebas.

Sementara itu, hasil uji air limbah pada outlet effluent PT RAPP dan PT APR berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2014 dinyatakan masih memenuhi baku mutu.

DLH Pelalawan menjelaskan bahwa tingginya konsentrasi amoniak dan klorin bebas secara ilmiah dapat menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan, sehingga berpotensi mengganggu kehidupan biota air dan menyebabkan kematian ikan secara massal.

Selain faktor kualitas air, DLH juga menilai bahwa akumulasi aktivitas perkebunan dan industri di sepanjang Sungai Kampar, ditambah pengaruh pasang surut sungai, turut memengaruhi peningkatan konsentrasi pencemar.

Dalam pengawasan lapangan, DLH Pelalawan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian oleh pelaku usaha yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar. Temuan tersebut antara lain adanya pencampuran aliran kanal effluent PT RAPP dan PT APR, kegiatan penimbangan kayu pada bak air yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan dan menghasilkan limbah berwarna hitam pekat, serta pembuangan limpasan air boiler dan steam trap pabrik PT RAPP langsung ke lingkungan tanpa pengolahan melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

DLH Pelalawan menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenangan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Seluruh hasil verifikasi dan temuan lapangan telah disampaikan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.

Terkait sanksi terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi pada pencemaran, Kepala DLH Pelalawan menyatakan bahwa penentuan sanksi berada pada kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Soal sanksi akan ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil temuan ini akan kami rekomendasikan ke KLH untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

DLH Pelalawan juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas Sungai Kampar, yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya. (Erizal)