
Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Komitmen Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, dibawah pimpinan Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH, dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.
Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH, ketika Konferensi Pers di Balai Wartawan Mapolda setempat, Senin (16/8).
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di 3 (tiga) lokasi dengan mengamankan 5 (lima) pelaku.
Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH. Menurutnya, dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pihaknya telah membekuk lima pelaku yang berinisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29) dan AM (43).
“Penangkapan pertama tanggal 9 Agustus 2021 dilakukan terhadap tersangka AH di Jalan Riau Gang Rindang Banua II Palangka Raya, sedangkan LS , SA dan PA diringkus di Jalan Morist Ismail III Palangka Raya, serta AM berhasil diamankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2021,” ungkapnya.
Nono menerangkan, dari para pelaku aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 56 paket dengan berat kotor 196,39 gram.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak lepas dari kerja sama yang solid antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya,” tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya. (Suparto)

