Gowa (SulSel) – Javanewsonline.co.id | Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Gowa Kamsina MM ditunjuk sebagai Pelaksana harian (PLH) Bupati Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/2) hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kamsina mengatakan bahwa perekrutan Kepala dusun dan anggota BPD yang digelar oleh Kepala Desa, tidak doubel Job atau rangkap tugas, agar dapat memberi kesempatan bagi warga yang belum bekerja.
“Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gowa, harus tahu aturan, sebab kalau ada Kepala dusun rangkap tugas (Doubel Job) diluar dari jabatan kadusnya atau masih bekerja di perusahaan lain, maka akan menganggu pelayanan terhadap masyarakat,” ucapnya.
Karena itu, ia diminta mengingatkan kepada masing-masing Kepala desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gowa, Muh Asrul MM untuk melakukan pemantauan. “Hal ini demi kepentingan dan kesuksesan pelayanan pembangunan di daerah Gowa yang dikenal bersejarah,” ungkapnya.
Terpisah, sejumlah Camat di Gowa dan anggota DPRD, Senin (22/2) mengatakan, Aparat desa seperti Kepala dusun dan anggota BPD tak bisa doubel Job pekerjaan, mereka harus memilih salah satu pekerjaan, sebagai Kepala dusun atau kerja di perusahaan lain. “Makanya Kepala desa harus betul-betul melakukan seleksi ketat terhadap perekrutan Kepala dusun dan anggota BPD tahun 2021 ini,” pungkasnya. (Syarifuddin)