Blora – Javanewsonline.co.id | Unit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35). Warga kecamatan Randublatung yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah SH MH, melalui Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto membeberkan kejadian, berawal dari laporan korban yang bernama Teguh Winarso warga kelurahan Wulung Randublatung, bahwa pada hari Sabtu 5 Maret 2022, sekira pukul 06.00 wib, telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah.

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek Randublatung.

Lebih lanjut Kapolsek menguraikan, berdasarkan penyelidikan dan olah TKP, pelaku mengarah kepada S. Hingga akhirnya tersangka S berhasil diamankan oleh petugas pada hari Senin (18/04/2022) kemarin, saat berada di wilayah Kecamatan Randublatung.

“Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,”  ungkap Kapolsek Randublatung.

Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan kunci palsu dan melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 wib. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Minerva beserta STNK nya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan, agar selalu hati hati dan waspada, terutama dalam memarkir kendaraannya. “Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan,” pungkas AKP Les Pujianto. (KSo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.