Pematangsiantar – Javanewsonline.co.id | Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar masih beroperasi, walaupun sedang dalam Tahap PPKM Level 3, terkait adanya Virus Omicron.
Akan tetapi, pihak pengusaha THM dinilai belum patuh terhadap PPKM Level 3 di Kota Pematangsiantar. Padahal, didalam aturan sudah ditetapkan kalau jam operasional THM tutup pada pukul 24.00 Wib, namun pihak pengusaha tetap membuka usahanya sampai pagi.
Apalagi pada level 3 ini, pengunjung diharuskan untuk selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun, agar Virus Omicron tidak berkembang. Terkait hal itu, Javanewsonline.co.id langsung konfirmasi ke Sekretaris Gugus Covid-19 Kota Pematangsiantar Robert Samosir.
Robert mengatakan, Kota Pematangsiantar berada pada level 3, maka seluruh warga diminta untuk tetap menjalankan prokes dan kepada pengusaha, dalam penerapan prokes, agar menyediakan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi, khususnya kepada pengusaha tempat hiburan agar mematuhi jam operasional sebagaimana ditetapkan dalam instruksi walikota Pematangsiantar.
“Semoga saja para Pelaku Usaha THM sadar akan intruksi Walikota Pematangsiantar, sebab jika para pelaku tempat hiburan malam ini tidak juga mengindahkan intruksi walikota, maka pihak gugus Covid-19 segera menyegel usaha tempat hiburan malam tersebut. (Aditya)

