Indramayu – Javanewsonline.co,.id | Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu memperoleh titik terang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, Toko Swalayan, dan Pengembangan serta Pemberdayaan Desa Wisata. Penetapan ini dihadiri oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Kamis (29/2).

Bupati Nina menyatakan bahwa melalui persetujuan atas dua Raperda tersebut, diharapkan Desa Wisata dapat memicu pertumbuhan usaha kecil menengah, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, hal ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi di daerah.

“Saya berharap dengan persetujuan bersama atas dua Raperda tersebut, Desa Wisata dapat merangsang pertumbuhan usaha kecil menengah serta meningkatkan PAD. Ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di Kabupaten Indramayu,” ungkap Bupati Nina.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, juga mengungkapkan kepuasannya atas perjalanan pembahasan hingga penetapan Raperda. Proses ini melibatkan Panitia Khusus DPRD bersama tim Asistensi Eksekutif pada November 2022, dengan laporan pembahasannya dilaporkan pada rapat paripurna pada November 2022.

“Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, kami berharap kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik dapat ditingkatkan pada masa mendatang,” tambah Nina.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Forkopimda, Kepala Lembaga Kemasyarakatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rektor, Direktur Perguruan Tinggi, Camat, pimpinan partai politik, dan para anggota dewan dari berbagai fraksi. (Agus R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.