Bima – Javanewsonline.co.id | Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB menghentikan dan membubarkan pertunjukan musik orgen tunggal disebuah acara, dalam rangka memeriahkan hajatan anaknya dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, Senin (26/7).
Kapolsek Soromandi Ipda Zulkipli beserta anggotanya membubarkan acara tersebut pada pukul 15.15 Wita, bertempat di Dusun Lewidewa Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan tersebut.
Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin dan yang berdampak kerumunan. Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di wilayah hukum Kecamatan Soromandi.
“Kami mengkhawatirkan kegiatan tersebut dapat mengundang orang banyak yang berdampak kerumunan, dikhawatirkan acara tersebut dapat mengundang keributan antara penonton,” ucap Kapolsek melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka. Pemberhentian dan pembubaran Orgen tunggal itu dilakukan dengan cara yang humanis.
“Kami himbau kepada masyarakat yang menggelar dan memeriahkan hajatan dan pemilik alat musik orgen tunggal, agar tidak menggelar kegiatan serupa dikarenakan pandemi Covid-19. Acara resepsi ini jangan dilanjutkan dan segera dihentikan guna mencegah kerumunan,” imbau Kapolsek Soromandi.
Kapolsek Soromandi melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menegaskan, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi ini, agar pandemi ini cepat berakhir. “Ditengah Pandemi Covid-19, masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pada setiap kegiatan,” tegasnya. (Saefullah)

