Minahasa – Javanewsonline.co.id | Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021, tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air dan sempadan danau, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, demikian bunyi Pasal 1 ayat (5) Perpres no 60 Tahun 2021.
Danau Tonadano di Sulawesi Utara, termasuk dalam Program Penyelamatan Danau Prioritas utama. Keberadaan danau seluas 4616 hektare tersebut dengan volume air sebesar 668,6 juta meter kubik ini, sangat penting untuk menunjang kehidupan masyarakat di Kabupaten Minahasa, Manado dan lainnya.
Pemkab Minahasa melalui Dinas Lingkungan Hidup terus bergerak dalam pelestarian Danau Tondano. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr Vicky Kaloh terpantau sering turun langsung menyusuri Danau Tondano.
Selain memantau keberadaan eceng gondok, ditemukan pula banyak jaring tancap yang tersebar diseputaran Danau Tondano yang tidak tertata dengan baik. (Risky)