Jeneponto – Javanewsonline.co.id | Bupati Iksan Iskandar membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemilihan Kepala desa dan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 32 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 9 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala desa diruang Pola Panrannuangta, Selasa. (3/8/2021).
Turut hadir Kasdim 1425, Wakapolres, Kejari, Kadis PMD, serta beberapa Kepala OPD, Camat, Kepala desa dan BPD. Sosialisasi Perda Nomor 9 dan Perbub Nomor 32 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala desa tahun 2021 diikuti oleh sebanyak 93 orang peserta, terdiri dari 11 Camat, 41 Kepala desa, serta 41 Ketua BPD.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) tahun ini dilaksanakan serentak oleh 41 desa, mengingat jabatan Kepala desa berakhir pada desember mendatang. Ketua panitia dalam laporannya menyebut Sosilisasi Perda dan Perbub tersebut penting dilakukan, sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala desa.
Lebih lanjut sosilisasi tersebut penting, mengingat Pemilihan Kepala desa tahun ini harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019. Adapun yang bertindak sebagai narasumber yakni, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Kabupaten Jeneponto Mustaqbirin SH MH.
Sementara itu, Bupati Iksan Iskandar dalam sambutannya menegaskan, agar panitia pemilihan dibentuk oleh BPD yang anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, agar dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala desa nantinya benar-benar mengacu pada Perda atau Perbub. “Saya berharap, panitia pemilihan yang dibentuk, nantinya adalah orang-orang yang memiliki integritas, tanggungjawab, keberanian dan mengacu pada Perda atau Perbub yang ada,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Iksan Iskandar berharap, agar penyelenggaraan pemilihan 41 Kepala desa dimasa pandemi ini dapat berjalan sebagaimana yang dicita-citakan. Bupati juga menitip harapan kepada seluruh unsur terkait, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala desa, khususnya peserta sosialisasi, terutama kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk bersama-sama membangun komitmen, serta berbuat yang terbaik, dengan berupaya melaksanakan amanah dan tanggung jawab.
“Semoga penyelenggaraan pemilihan Kepala desa tahun 2001 ini dapat menciptakan kehidupan demokrasi di desa, demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan demi kemajuan serta kesejahteraan Kabupaten Jeneponto yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Ridwan)