OKI – Javanewsonline.co.id | Sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Ogan Komering Ilir (Forwaki) menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (25/10) aksi tersebut menyikapi dugaan arogansi dan intimidasi oknum pejabat pada Dinas Perdagangan Pemkab OKI terhadap wartawan salah satu media online yang bertugas di wilayah Kabupaten OKI.
Sejumlah wartawan menyampaikan orasi mengenai kekecewaan para juru warta atas tindakan oknum pejabat kepada salah seorang wartawan ketika melaksanakan tugas jurnalistik, karena dinilai telah menciderai kemerdekaan Pers, para Juru Warta di Kabupaten OKI juga menyerukan kepada Bupati agar bertindak tegas kepada oknum pejabat terduga pelaku intimidasi terhadap wartawan sebagai efek jera agar tidak terulang lagi aksi kriminalisasi terhadap Wartawan ketika melaksanakan tugas Jurnalistik.
Aksi dama Wartawan yang tegabung dalam Forwaki yang dikomandoi oleh Aliaman SH selaku koordinator lapangan didampingi koordinator aksi Ondi Nuruzzaman, berjalan dengan tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta pengamanan dari pihak kepolisian, Kodim dan Pol PP.
Dalam aksi tersebut Aliaman mengutarakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten OKI, karena tindakan arogansi oknum pejabat di Pembak OKI terhadap Wartawan ini bukan kali pertama, namun sebelumnya juga kejadian tidak menyenengkan terhadap Wartawan yang sedang melakukan peliputan pernah dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab OKI, namun tidak ada tindakan tegas dari Bupati.
“ini aksi yang kesekian kalinya yang terjadi di Kabupaten OKI, beberapa waktu lalu pernah terjadi oknum pejabat Arogansi terhadap wartawan dan kami melakukan aksi solidaritas pada tanggal 22 April 2021 lalu, jangankan ada sanksi, malahan oknum yang bertindak arogansi saat itu justru di berikan jabatan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aliaman mengatakan Wartawan sebagai kontrol sosial didalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan itu sudah jelas bahkan sanksi bagi setiap orang yang melawan hukum sebagaiman pasal 18 ayat (1) berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda 500 juta rupiah.
“Kami minta yang melakukan kekerasan terhadap wartawan harus diberikan sanksi dan diproses hukum, biar memberikan efek jera terhadap oknum yang bersikap arogansi terhadap awak media, Kemardekaan Pers harus ditegakkan karena Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal UUD 1945 dapat terwujud,” tegasnya.
Wartawan yang tergabung dalam Forwaki menyatakan, menolak segala macam bentuk kekerasan ataupun intimidasi terhadap wartawan, mengecam dan mengutuk sikap arogansi oknum sekdin Perdagangan OKI berinisial (Lg) yang diduga akan menusuk dan Menyantet wartawan, meminta Bupati OKI untuk memanggil dan merekomendasikan Oknum Sekdin Perdagangan OKI berinisial (LG) untuk dicopot dari jabatannya, meminta kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas kejadian ini serta menuntut Sekdin Perdagangan OKI untuk meminta maaf kepada Wartawan baik melalui media cetak atau elektronik dan lainnya. Apabila hal tersebut tidak ada respon maka kami akan melakukan aksi susulan.
Menanggapi tuntutan para Wartawan yang tergabung dalam Aksi Solidaritas tersebut, Bupati OKI melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1 Setda OKI) didampingi Kepala Dinas Perdagangan OKI Alamsyah dan Kaban Kesbangpol OKI Ari Mulawarman saat berdialog dengan perwakilan Wartawan yang tergabung dalam Forwaki, meminta agar kejadian ini tidak perlu diperpanjang karena secara pribadi kedua belah pihak sudah berdamai saling memaafkan, bahkan Kepala Dinas Perdagangan OKI Alamsyah sudah menegur anak buahnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Pemkab OKI juga menyatakan bahwa Pemkab OKI menolak setiap upaya intimidasi kepada jurnalis
“Kita juga akan terbuka kepada setiap masukan dan membuka ruang komunikasi kepada pihak manapun terutama media massa, kepada semua OPD-OPD akan kita sampaikan melalui pesan WhatsApp agar menerima dengan baik semua wartawan yang hendak melakukan konfirmasi berita, kalau tidak bisa dikonfirmasi saat itu setidaknya memberikan jadwal untuk wartawan, atau memberikan nomor WA agar konfirmasinya jelas,” terangnya. (Irwan)