Kediri – Javanews.online.co.id | Merespon kabar melalui media mainstream, yang menyatakan bahwa ada Pungutan liar (Pungli) pada Uji Kendaraan Bermotor atau KIR, pada Dinas Perhubungan Kota Kediri, Kadishub Kota Kediri, Didik Catur, membantah adanya pungli pada pelayanan KIR di Kota Kediri tersebut.

Didik menjelaskan, apabila kepengurusan uji dilakukan oleh pemiliknya langsung, pada loket yang telah disediakan, maka hal tersebut tidak akan terjadi, karena cara pembayarannya melalui sistem Perbankan.

“Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji sudah dilakukan melalui sistem Perbankan (Non Tunai), diantaranya, Multy Payment Bank Jatim dan QRIS,” ucap Didik, Senin (28/2/2022).

Namun, dalam berita yang beredar di media mainstream dikatakan, bahwa seorang pemilik kendaraan jenis Pick Up yang telah melakukan uji KIR mengaku telah merogoh kocek lebih untuk membayar petugas DLLAJ dengan alasan agar proses uji KIR dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.

“Melihat dari kondisi yang digambarkan dalam uraian berita tersebut, yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dikenakan tarif sebesar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu, dapat disimpulkan bahwa permohonan Uji KIR nya dikuasakan kepada pengurus atau biro jasa, karena dari jasa yang diberikan tentunya mereka akan mengharap atau membuat kesepakatan untuk memperoleh imbalan,” terangnya.

Didik menambahkan, tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. Dan sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan, termasuk Uji KIR kendaraan.

Berdasarkan Perda tersebut disebutkan, tarif Uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3500 kg sebesar 35 ribu rupiah dan JBB > 3500 kg dikenakan tarif sebesar 45 ribu rupiah. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibandrol harga 10 ribu rupiah, penggantian plat seharga 5 ribu rupiah dan pengecatan tanda samping senilai 6 ribu rupiah.

Untuk denda keterlambatan per bulannya dikenakan Pinalti sebesar Rp 10 ribu dan denda buku Uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk, bukti Uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai 25 ribu rupiah. Bukti lulus tersebut meliputi Kartu Uji (Smart Card), Sertifikat Uji dan Stiker Hologram. Sedangkan bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

“Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar 60 ribu rupiah (35 ribu untuk pengujian dan 25 ribu untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar 70 ribu rupiah (45 ribu untuk pengujian dan 25 ribu untuk bukti lulus).

Namun, jika itu hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar 35 ribu rupiah, untuk JBB < 3.500 kg dan 45 ribu rupiah sedangkan untuk JBB > 3.500 kg,” jelasnya.

Meski demikian, dia menganggap pemberitaan pada media mainstream menjadi sebuah masukan dan saran. “Tentunya berita mainstream kami anggap sebagai masukan dan saran yang konstruktif yang patut dipertimbangkan untuk kemajuan Dishub dalam melayani masyarakat agar lebih baik lagi,” pungkasnya. (JK) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.