Karawang – Javanewsonline.co.id | Selasa 27 Oktober 2020, Sebanyak 7 orang yang terdiri dari 5 orang saksi dan 2 orang terlapor yaitu Kades Pulomulya Odang Akrab dan Kades Kedawung Januri dipanggil oleh Bawaslu Karawang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilu, yang diduga dilakukan oleh Kades Pulomulya dan Kades Kedawung.
Menurut Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, saat di wawancarai awak media mengatakan, kasus yang menimpa 2 Kades tersebut sudah masuk Sentra Gakumdu.
“Kasusnya sudah di Sentra Gakumdu, 5 orang saksi dan 2 terlapor (Kades Pulomulya dan Kedawung) sudah di klarifikasi,” ucap Kursin kepada awak media, Selasa (27/10).
Selanjutnya Kursin menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi yang ditemukan Bawaslu dari media sosial maupun dari whatsapp. “Kedua Kades tersebut ikut serta dalam kampanye paslon nomor urut 2 Cellica-Aep, sesuai dengan yang didapat dalam video dan foto yang menjadi barang bukti”, ucapnya. (Zaenal)