Bangka barat – Javanewsonline.co.id | Polsek Mentok Polres Bangka Barat dan Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku, diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Minggu (08/05/2022).

Kedua Pemuda tersebut berinisial RWS (25) warga Tanjung Kec Muntok Kab Bangka Barat dan RE (24) warga Kel Keranggan Kec Muntok Kab Bangka Barat.

Kapolsek Mentok IPTU Ogan Arif Teguh Imani STK SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.

“kejadian tersebut benar ada, personil Polsek Muntok beserta Personil Sat Narkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi adanya TP Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, kemudian diamankan seorang laki-laki (RE), setelah dilakukan pengembangan pada Minggu 8 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib, di rumah RWS, beralamat di  Kel Keranggan Kec Muntok Kab Bangka Barat,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital, serta uang tunai Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah).

Selanjutanya, kedua orang tersebut diamankan di Polsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menjelaskan, para pelaku diduga sudah melakukan TP penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu selama kurang lebih 5 (lima) bulan. “Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Mentok. (Bayu N) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.